RUTENG, Berita Flores – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Flores-NTT akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau e-Government, menyusul perkembangan teknologi yang kini semakin masif.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Manseltus Mitak, SH saat memimpin Apel perdana di halaman Kantor Bupati Manggarai, Senin, 8 Januari 2018.
Sekda Manseltus mengatakan, penerapan e-Government dilakukan demi mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Saat ini kita masuk dalam era digital. Demikian juga dengan tata kelola pemerintahan, e-Government adalah suatu kepastian,” papar Sekda Manseltus.
Pria yang akrab disapa Setus itu menjelaskan pemkab Manggarai telah mengirim 15 ASN dalam rangka mengikuti Bimtek Sistem Aplikasi.
“15 orang ASN telah mengikuti Bimtek Sistem Aplikasi e-planning dan e-budgeting di Maumere yang diselenggarakan oleh Pemkab Sikka dan Pemkab Batang,” jelas Setus.
Untuk diketahui, Batang adalah kabupaten yang telah direkomendasikan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai daerah yang telah melaksanakan sistem e-government dengan baik.
“Oleh karenanya, beberapa waktu silam pemerintah kabupaten Manggarai telah menandatangani kerjasama dengan pemerintah kabupaten Batang terkait pengelolaan e-government dan pelatihan aplikasi,” tutur Setus.
Hal ini lanjut dia, sejalan dengan semangat dan sasaran reformasi birokrasi yang tengah digalakkan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo.
Saat Apel perdana tahun 2018 itu, Setus juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kedisiplinan kerja.
“Pentingnya ASN meningkatkan kedisiplinan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik,” tegas Setus.
Alumni PMKRI Kupang itu berujar, disiplin ASN dapat diukur dengan melihat kehadiran ASN di kantor. Juga kemampuan menyelesaikan pekerjaan berdasarkan jadwal rencana kegiatan, serta kehadiran pada agenda lain seperti Apel mingguan.
Selain itu, Setus menegaskan kembali agar seluruh ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai harus bersikap netral saat Pemilukada berlansung.
“Dalam menggunakan media sosial, harus memposisikan diri dengan tepat,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan ASN tentang ancaman hukuman undang – undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pada pengguna media sosial.
“Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Tidak dibenarkan memanfaatkan medsos untuk hal-hal yang merugikan pihak lain,” tutupnya.
Penulis : Ronald Tarsan