Ruteng, Berita Flores – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai dan Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND) Ruteng mendesak Polda NTT tuntaskan kasus dugaan pemerasan di Polres Manggarai. Proses hukum kasus yang melibatkan Aldo Febrianto mantan Kasat Reskrim dan Komang Suita Kanit Reskrim Polres Manggarai itu dinilai jalan ditempat. Pasalnya, dua oknum polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam Polda NTT.
Ketua GMNI Cabang Manggarai, Martinus Abar mengatakan hal itu saat menggelar aksi di depan Polres Manggarai Kamis, 21 Desember 2017.
Abar menegaskan tak ada alasan bagi Polda untuk tidak segera menyelidiki dugaan pemerasan terhadap sejumlah pemilik mobil pengangkut pasir Wae Reno.
Dilaporkan mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai meminta Rp 10 juta kepada 6 orang penambang pasir, dan 8 orang pemilik mobil truk. Selain itu, dia meminta Rp 30 juta untuk dua exavator yang sempat ditahan oleh polisi bulan Agustus lalu.
“Kami mendesak Polda NTT untuk menangkap dan tahan pelaku pemerasan,” ujarnya saat berorasi.
Dua kasus besar di Polres Manggarai yang melibatkan Aldo Febrianto kata dia sangat merugikan masyarakat di kabupaten itu. Menurutnya, dua kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Aldo Febrianto dan Komang Suita itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku harus dipecat karena ini sangat memalukan institusi kepolisian yang nota bene sebagai penegak hukum,” kata Abar.
Sementara Ketua LMND Ruteng, Selo Jome mendesak Polda NTT melakukan penahanan terhadap Aldo Febrianto. Karena Aldo diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap direktur MMI, Yustinus Mahu.
“Pelaku yang terjaring OTT (Aldo Febrianto-red) harus segera ditahan karena menurut kami sudah cukup barang bukti,” tegasnya.
Sejumlah aktivis menggunakan sebuah mobil pick up sebagai panggung orasi. Mereka juga membawakan spanduk bertuliskan “Tangkap & Adili Pencuri Uang Rakyat”.
Setelah lama berorasi di depan Polres Manggarai, aktivis GMNI dan LMND kemudian diajak berdialog oleh Wakapolres Manggarai, Tri Joko Biantoro.
Hingga kini Aldo belum ditahan dan hanya dimutasi ke Polda NTT menempati posisi baru sebagai Panma Yamma. (Nus/Nal/Beritaflores).